[Selasa Bahasa] Koneksitas atau Konektivitas?

Memelihara dan mengembangkan bahasa sendiri tidak berarti menutup diri dari pengaruh bahasa asing. Kalaupun mau mencoba saya kira akan sia-sia saja karena itu adalah proses yang mustahil bisa terjadi. Selama manusia terus berkembang dalam memenuhi kebutuhannya, selama itu pula kontak dengan manusia lain yang berbeda budaya maupun ras tak terhindarkan. Dan selama itu pula akan selalu ada pertukaran nilai budaya termasuk di dalamnya bahasa. Tak ada bahasa di dunia ini yang steril, tak terpengaruh dengan bahasa lain di sekitarnya. Pengaruh bahasa asing justru akan memperkaya khazanah kosakata bahasa suatu bangsa terutama pada kata-kata yang belum ada padanan katanya. 

Karena bahasa adalah sebuah sistem maka bagaimana kita dapat menyerap dan mengindonesiakan kata-kata asing juga ada kaidahnya. Ingat, kaidah ini justru untuk memudahkan kita, bukan justru menyulitkan dan membingungkan penggunanya. Sebab kalau seperti itu ia tak bisa disebut sebagai sistem lagi melainkan huru-hara atau kekacauan (chaos).

Salah satu contohnya adalah kaidah dalam menyerap kata benda asing yang berakhiran –ity seperti dalam kata: validity, quality, productivity, comodity, totality, dan capacity. Kata-kata tersebut setelah diserap ke dalam Bahasa Indonesia mengalami penyesuaian menjadi: validitas, kualitas, produktivitas, komoditas, totalitas, dan kapasitas. Baik dalam Bahasa Inggris (-ity) maupun juga dalam Bahasa Indonesia (-itas), semua kata-kata dengan akhiran itu masuk dalam jenis kata benda (nomina). Jadi, dengan kaidah itu semua kata asing dalam Bahasa Inggris yang berakhiran –ity dapat kita serap asal disesuaikan bentuknya menjadi berakhiran –itas. Identity, capability, intensity, variety menjadi identitas, kapabilitas, intensitas, dan varietas.

Patut dicatat, penggunaan atau penyerapan itu sebaiknya hanya pada kata-kata asing yang tak ada padanan katanya dalam khazanah kosakata bahasa kita. Misalnya saja seperti pada kata kapabilitas. Walaupun ia benar secara kaidah dan berterima tapi penggunaannya dapat ditangguhkan karena ada padanan katanya dalam bahasa kita yaitu; daya, kebisaan, kemampuan, kesanggupan, keahlian, kebolehan, kecakapan, kelebihan, kemahiran, kepandaian, kepiawaian, dan keterampilan. Silahkan pilih saja mana yang pas dan cocok dengan maksud kita. Tak perlu meniru pejabat-pejabat kita yang gemar mengumbar kata kapabilitas untuk kata yang sesunggunya bisa digantikan dengan, kepiawaian misalnya, yang jelas lebih mengindonesia. Dalam hal ini saya menyayangkan bagaimana media cetak lalu mengutip ujaran keliru para pejabat begitu saja tanpa berusaha meluruskannya.

Bagaimana dengan kata koneksitas? Kata ini menurut saya juga keliru. Fatalnya lagi, kata yang keliru ini masuk ke dalam nomenklatur hukum kita. Padahal seharusnya semua hal yang berkaitan dengan ketatanegaraan dan pemerintahan, termasuk juga hukum dan undang-undang, sebaiknya menggunakan Bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah. Karena jika pemerintah sebagai penyelenggara negara saja mengabaikan hal ini maka bagaimana pula dengan warganegaranya?

Kembali ke soal kata koneksitas, jika penelusuran saya tak keliru, istilah ini marak disebut mungkin sejak ia digunakan dalam KUHAP pasal 89 dalam Bab XI yang berjudul KONEKSITAS. Penjelasan mengenai maksud kata koneksitas yang menjadi judul bab itu sepertinya bisa dirujuk pada ayat 1 dalam pasal tersebut yang berbunyi: “Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer”. (Cetak tebal adalah penekanan dari saya).

Saya menduga konsep di balik kata koneksitas itu adalah suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh para aparat penegak hukum tadi. Kebersamaan itu lalu diterjemahkan sebagai sebuah koneksitas. Masalahnya adalah jika kita mau taat asas dalam berbahasa maka kita tentu ingat kaidah kata serapan yang menyesuaikan bentuknya menjadi –itas berasal dari kata asing yang berakhiran –ity. Nah dalam Bahasa Inggris, mereka tidak mengenal bentukan kata connectity (connect + ity). Kata dasar connect adalah kata kerja (verba). Bentuk kata sifat (adjektiva) darinya adalah connective. Sedangkan bentuk kata bendanya (nomina) adalah connection. Dalam bahasa kita, kaidah untuk menyerap bentukan kata dalam Bahasa Inggris yang berakhiran –tion disesuaikan menjadi berakhiran –si. Maka, action, fiction, negotiation, convertion dan connection diserap menjadi aksi, fiksi, negosiasi, konversi dan koneksi. Awalnya saya sempat menduga bentukan kata konektivitas lebih tepat daripada koneksitas, namun setelah saya periksa pada Oxford Advanced Learner’s Dictionary ternyata baik connectivity apalagi connectity tak dikenal dalam khazanah kosakata Bahasa Inggris. Dari itu, jika yang mau digunakan adalah bentuk nominanya, kata koneksi sudah baku dan berterima.

Apabila kata koneksi dirasa kurang mewakili konsep kebahasaan yang dimaksud mengapa kita tak menggunakan ‘keterkaitan’ atau ‘keterhubungan’, atau ‘pertautan’ saja sebagai pengganti ‘koneksitas’ yang tak jelas etimologinya itu? Undang-undang toh bisa direvisi. Sedangkan konsep atau substansi sebuah persoalan hukum saja bisa direvisi apalagi ini hanya menyangkut sebuah kata yang dijadikan judul sebuah bab. Masalahnya terletak pada ada atau tidaknya niat baik instansi yang terkait untuk memperbaiki kekeliruan yang sudah terlanjur diterima masyarakat ini.

Lalu bagaimana pula halnya untuk kata ‘kolektivitas’ dan ‘sensitivitas’ yang sering kita dengar itu? Berterimakah bentukan kata tersebut?

Salam

MD

3 thoughts on “[Selasa Bahasa] Koneksitas atau Konektivitas?

  1. Mas..gimana dengan bahasa jurnalistik yg (menurut saya) sering kali salah pada aspek gramatikal (tata bahasa), leksikal (pemilihan kosakata) dan ortografis (ejaan). apakah bahasa jurnalistik punya kaidah tersendiri dan berbeda dengan kaidah bahasa Indonesia baku ??

    Like

  2. Sekadar catatan, lema CONNECTIVITY ada dalam kamus Cambridge Advanced Learner’s Dictionary (third edition). Kelas katanya adalah noun. Hanya saja kata “connectivity” merupakan kata khusus (teknis) yang digunakan dalam dunia komputer dan jaringan komunikasi. Akan tetapi, dalam bahasa sebuah kata/istilah bisa saja mengalami perluasan makna. Sehingga tak menutup kemungkinan kata “connectivity” masuk ke dalam ranah hukum, sosial, maupun politik.

    Dengan demikian, menurut pendapat saya, kata “konektivitas” sebagai kata serapan dari bahasa Inggris “connectivity” dapat dipergunakan dalam ragam bahasa lisan maupun tertulis. Terima kasih.

    Like

    1. mas fattah terimakasih atas koreksi Anda.
      setelah saya cek kembali pada http://books.google.co.id/books?id=PDHCFSRmjSMC&lpg=PA295&ots=6quNkBf24T&dq=CONNECTIVITY%20cambridge%20advanced&hl=id&pg=PA295#v=onepage&q&f=false
      ternyata memang betul apa yg anda sebutkan itu.

      menyambung dengan gagasan utama kritik saya, artinya istilah yg digunakan pada KUHAP di atas setidaknya diubah menggunakan KONEKTIVITAS ketimbang koneksitas yg tak jelas asal-usul pembentukannya itu.

      sekali lagi terimakasih mas

      Like

Leave a comment